Edukasi

Label

Blogroll

Kata Kata

Teknologi

Kesehatan & Kecantikan

Kuliner

Powered by Blogger.

Entri Populer

Cari Disini

Saturday, August 6, 2016

Fungsi Helm SNI

Fungsi Helm SNI - Peraturan menyangkut memakai Helm SNI (Standard Nasional Indonesia), menurut kabar dari sekian banyak orang yg berkata pada aku, bahwa aplikasi helm berstandard SNI itu kurang demikian di setujui oleh sekian banyak pihak, lantaran apakah dgn Helm yg bersetikerkan SNI itu telah tentu jaminan bahwa helm tersebut telah benar – benar safety ?? bagaimanakah bila itu cuma asal asalan bakul Helm yg nakal bersama cuma mencantumkan stiker SNI ???



Aturan ini yaitu aplikasi dari peraturan Menteri Perindustrian yg telah diteken sejak 25 Juni 2008 dulu yg tertuang dalam peraturan Menteri Perindustrian No 40/M-IND/Per/6/2008. & sejak mulai berlaku efektif mulai sejak 25 Maret 2009 atau 9 bln sejak ditetapkan

Aturan ini pula tidak sedikit di anggap konyol bagi berberapa biker’s.

Menurut pernyataan aku, pemakaian helm tersebut tak mesti bersama yg berlogokan / berstikerkan SNI, tapi mesti yg benar – benar dapat menjaga biker’s dari kejadian yg tak menyenangkan kepada diwaktu berkendara roda dua, dengan cara simple saja seperti memanfaatkan helm tutup (Full Face) atau Half Face (tapi kurang maksimal) misal nya, aku rasa itu telah pass utk menjaga kita dikala berkendaraan dari kepada kita memakai helm cetok yg sebenarnya di pakai buat bertolak kepasar.

Barangkali peraturan itu di untuk lantaran kurang nya kesadaran penduduk indonesia berkenaan keselamatan dalam berkendara, mengingat ada banyak nya biker – biker’s yg memakai helm seadanya atau cuma mementingkan tampilan (memakai helm utk bersepeda namun di pakai utk mengendarai motor roda dua).

Petunjuk Pilih HELM (yg simpel & aman) :

1) Janganlah memakai HELM “cetok” lantaran helm seperti ini tak dapat bakal melindungi kepala terhadap kala berlangsung kecelakaan.

2) Pilihlah kaca pelindung helm yg akan melindungi mata juga bakal memberikan keleluasaan dalam pandangan.

3) Pilihlah helm yg memiliki kaca pelindung transparent (tak berwarna hitam), lantaran teramat berbahaya apabila dimanfaatkan terhadap diwaktu tengah malam hri.

4) Pilihlah helm yg tepat bersama ukuran kepala & nyaman diperlukan.

5) Jangan Sampai memakai helm yg sempat terbentur, dikarenakan helm tersebut tak mempunyai perlindungan yg optimal.

6) Musim kala pemakaian HELM merupakan 3 thn sejak dikeluarkan oleh pabrik, buat menghindari periode expires kepada kala dikeluarkan oleh pabrik & dijual di toko pakai helm selagi 2 thn.

& janganlah LUPA supaya helm di kunci terhadap slotnya kepada diwaktu di pakai, lantaran meski memanfaatkan Helm yg Full Face masih saja tak jaminan Safety apabila tak di kancing, lantaran bakal mengakibatkan sprt ini